Senin, 20 Oktober 2014

Visual Flight Rules dan Instrument Flight Rules (IND)

Visual Flight atau dalam istilah penerbangan disebut dengan VFR (Visual Flight Rules) adalah cara menerbangkan pesawat terbang dengan hanya melihat kompas dan daratan dengan mengikuti tanda-tanda alam seperti sungai, gunung, pantai atau juga mengikuti jalan raya sebagai acuan. Jadi misalnya kamu menerbangkan pesawat dari Jakarta ke Surabaya, maka tanda alam (landmark) yang diikuti adalah pantai utara pulau Jawa. Analoginya di darat sama seperti kita mengemudi mobil, yaitu melihat keluar, melihat ke instrument di dalam pesawat seperlunya saja utk menjaga/memantau ketinggian, kecepatan dan arah.
Tetapi cara terbang seperti VFR ini mempunyai keterbatasan, salah satunya keadaan cuaca dan jarak pandang yang harus bagus. Kecepatan pesawat yang relatif tinggi membutuhkan jarak pandang yang cukup jauh. Keadaan cuaca seperti hujan dan kabut bisa mengakibatkan jarak pandang berkurang. Kondisi cuaca untuk menerbangkan pesawat dengan cara/aturan VFR disebut VMC (Visual Meteorological Condition).
Jarak pandang minimum untuk terbang di bawah 10.000 feet dengan cara VFR adalah 5 km. Sedangkan diatas 10.000 feet, jarak pandang minimum adalah 8 km ( itu minimumnya ).
Kemudian seiring perkembangan teknologi penerbangan yang mampu membuat pesawat terbang semakin cepat, semakin tinggi serta sistem navigasi semakin canggih, penerbang tidak punya waktu atau bahkan tidak bisa menerbangkan pesawat dengan rujukan posisi di darat seperti terbang cara VFR. Jadi dia hanya mengikuti panduan instrument di dalam pesawat (tanpa melihat keluar). Nah, aturan cara terbang seperti ini disebut IFR (Instrument Flight Rules).
Terbang dengan cara IFR ini diperlukan latihan dan sertifikasi khusus. Sertifikat ini disebut IR (Instrument Rating). Seorang penerbang harus memiliki lisensi minimum PPL untuk bisa mengajukan permohonan mendapatkan IR.
Jika keadaan cuaca tidak memenuhi keadaan VMC (misalnya jarak pandang kurang dari 5 km di bawah ketinggian 10.000 feet), maka seorang penerbang tanpa lisensi IR tidak boleh menerbangkan pesawat sekalipun lisensi dia CPL (Commersial Pilot License). Disinilah kelebihan penerbang dengan lisensi IR atau CPL IR. Tetapi biasanya yang sudah CPL juga sudah dengan IR-nya, bergantung sekolahnya.
Satu Lagi, tidak boleh terbang malam hari dengan aturan VFR (Visual Flight Rules), jadi satu-satunya cara untuk terbang pada malam hari adalah menggunakan aturan IFR (Instrument Flight Rules).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar